Saat ini, Indonesia memiliki tiga reaktor riset atau reaktor non daya (RND) yang telah dibangun dan dioperasikan sejak lama, yaitu:
- Reaktor Kartini 100 kW di Yogyakarta, dibangun tahun 1975 dan mulai dioperasikan tahun 1979;
- Reaktor TRIGA 2000 250 kW, dibangun tahun 1960 dan mulai dioperasikan tahun 1964, serta mengalami upgrading di tahun 2000 dengan daya operasi 2 MW;
- Reaktor Serba Guna G.A Siwabessy (RSG-GAS) 30 MW, dibangun tahun 1983 dan mulai dioperasikan tahun 1987.
Ketiga reaktor riset yang dioperasikan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) tersebut memasuki masa extended operation dengan usia instalasi yang sudah cukup tua bahkan ada yang mencapai lebih dari 40 tahun. Dengan usia instalasi yang cukup lama tersebut, struktur, sistem dan komponen (SSK) yang terdapat pada instalasi reaktor dipastikan telah telah teriradiasi, teraktivasi dan/atau terkontaminasi oleh zat radioaktif sehingga menjadi sumber radiasi.
Oleh karena itu diperlukan pekerjaan karakterisasi fasilitas yang dilakukan sejak tahap awal perencanaan dekomisioning untuk mengumpulkan informasi yang cukup guna memprediksi konsentrasi radioaktif dalam komponen dan struktur reaktor. Hasil dari kegiatan ini akan digunakan sebagai dasar untuk perencanaan kegiatan dekomisioning seperti dekontaminasi, pembongkaran dan pengelolaan limbah radioaktif. Karakterisasi fasilitas ini meliputi survei data yang ada, perhitungan, pengukuran in situ dan/atau pengambilan sampel dan analisis.
Dalam beberapa kesempatan, Kepala BRIN telah menyampaikan rencana untuk melakukan dekomisioning Reaktor TRIGA 2000 Bandung. Ditilik dari izin dan ketersediaan bahan bakar yang dimilikinya saat ini, maka diperkirakan reaktor ini akan bisa mulai melakukan pekerjaan dekomisioning pada tahun 2027. Berdasarakan PP No 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir, pemohon izin diharuskan untuk mengajukan permohonan izin dekomisioning selambat-lambatnya 3 tahun sebelum izin operasi berakhir dengan menyampaikan dokumen Program Dekomisioning akhir. Oleh karena itu, BRIN tentunya harus melakukan kegiatan karakterisasi fasilitas menyeluruh sesegera mungkin agar dapat menyusun dan menyampaikan dokumen program dekomisioning akhir ke BAPETEN.
Di sisi lain, jika pemohon izin berencana untuk mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi reaktor non daya maka pemohon izin harus dapat memprediksi umur sistem, struktur dan komponen (SSK) kritis. Kajian untuk menentukan umur SSK kritis ini harus dituangkan secara sistematis di dalam Dokumen Laporan Hasil Kajian Penuaan sebagai salah satu dokumen persyaratan perpanjangan izin operasi. Untuk itu, kegiatan karakterisasi fasilitas tersebut juga dapat digunakan sebagai landasan dalam kegiatan kajian penuaan tersebut.
Di sisi lain, nantinya BAPETEN harus siap dalam melakukan evaluasi kecukupan dan kemamputerapan program dekomisioning maupun laporan hasil kajian penuaan tersebut. P2STPIBN yang memiliki fungsi salah satunya untuk menyiapkan perumusan kebijakan teknis keselamtan nuklir termasuk untuk dekomisioning diharapkan untuk dapat menyiapkan rumusan kebijakan teknis tersebut sedemikian hingga saat BRIN mengajukan permohonan dekomisioning maupun perpanjangan izin operasi maka BAPETEN akan siap untuk melakukan evaluasi keselamatan sesuai standar layanan.
Oleh karena itu diperlukan pekerjaan karakterisasi fasilitas yang dilakukan sejak tahap awal perencanaan dekomisioning untuk mengumpulkan informasi yang cukup guna memprediksi konsentrasi radioaktif dalam komponen dan struktur reaktor. Hasil dari kegiatan ini akan digunakan sebagai dasar untuk perencanaan kegiatan dekomisioning seperti dekontaminasi, pembongkaran dan pengelolaan limbah radioaktif. Karakterisasi fasilitas ini meliputi survei data yang ada, perhitungan, pengukuran in situ dan/atau pengambilan sampel dan analisis.
Dalam beberapa kesempatan, Kepala BRIN telah menyampaikan rencana untuk melakukan dekomisioning Reaktor TRIGA 2000 Bandung. Ditilik dari izin dan ketersediaan bahan bakar yang dimilikinya saat ini, maka diperkirakan reaktor ini akan bisa mulai melakukan pekerjaan dekomisioning pada tahun 2027. Berdasarakan PP No 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir, pemohon izin diharuskan untuk mengajukan permohonan izin dekomisioning selambat-lambatnya 3 tahun sebelum izin operasi berakhir dengan menyampaikan dokumen Program Dekomisioning akhir. Oleh karena itu, BRIN tentunya harus melakukan kegiatan karakterisasi fasilitas menyeluruh sesegera mungkin agar dapat menyusun dan menyampaikan dokumen program dekomisioning akhir ke BAPETEN.
Di sisi lain, jika pemohon izin berencana untuk mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi reaktor non daya maka pemohon izin harus dapat memprediksi umur sistem, struktur dan komponen (SSK) kritis. Kajian untuk menentukan umur SSK kritis ini harus dituangkan secara sistematis di dalam Dokumen Laporan Hasil Kajian Penuaan sebagai salah satu dokumen persyaratan perpanjangan izin operasi. Untuk itu, kegiatan karakterisasi fasilitas tersebut juga dapat digunakan sebagai landasan dalam kegiatan kajian penuaan tersebut.
Di sisi lain, nantinya BAPETEN harus siap dalam melakukan evaluasi kecukupan dan kemamputerapan program dekomisioning maupun laporan hasil kajian penuaan tersebut. P2STPIBN yang memiliki fungsi salah satunya untuk menyiapkan perumusan kebijakan teknis keselamtan nuklir termasuk untuk dekomisioning diharapkan untuk dapat menyiapkan rumusan kebijakan teknis tersebut sedemikian hingga saat BRIN mengajukan permohonan dekomisioning maupun perpanjangan izin operasi maka BAPETEN akan siap untuk melakukan evaluasi keselamatan sesuai standar layanan.